Table of Contents
Pendahuluan
Pada Selasa, 5 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan acara Uji Publik Indeks Transformasi Digital Nasional (TDN) di Jakarta. Uji publik ini ditujukan sebagai wadah pendalaman bersama para stakeholders untuk menguji validitas hasil pengukuran Indeks TDN, sebelum nantinya indeks ini akan dipublikasikan dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam menyusun perencanaan pembangunan digital ke depan.
Dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, asosiasi, dan perwakilan instansi daerah, Uji Publik Indeks TDN diawali dengan sesi penyampaian hasil analisis pengukuran Indeks TDN yang dilakukan pada beberapa provinsi sampel, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Setelah itu, dilakukan sesi penyampaian tanggapan, masukan, dan saran terhadap hasil analisis tersebut oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kemenkominfo, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, World Bank, dan MASTEL, serta dibuka sesi tanya jawab dengan para perwakilan dinas provinsi.
Uji publik ini merupakan rangkaian kegiatan dari Survei Indeks TDN Tingkat Provinsi dan Tingkat Pusat. Saat ini, proses pengukuran Indeks TDN telah memasuki tahap akhir, yaitu pemetaan hasil analisis perhitungan indeks. Pengukuran Indeks TDN melibatkan 25 Kementerian/Lembaga dan industri, serta 486 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 provinsi di Indonesia. Melalui Indeks TDN, kemajuan pembangunan digital nasional diukur dengan tiga tahap, yaitu tahap fondasi, adaptasi, dan akselerasi serta dilakukan terhadap 5 pilar yang meliputi infrastruktur, pemerintah, ekonomi, masyarakat, dan ekosistem digital.
1. Hasil Perhitungan Uji Publik Indeks TDN di 5 Provinsi
Pada kegiatan ini, hasil pemetaan kondisi digital di tingkat provinsi disampaikan oleh Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Chaikal Nuryakin, Ph. D. Berdasarkan pemaparannya, diketahui bahwa penguraian skor pada penyusunan Indeks TDN dibagi ke dalam 4 klasifikasi berdasarkan skala nilai 0-100, antara lain: (1) Klasifikasi Indeks A, dengan rentang skor 75-100 untuk menunjukkan tingkat transformasi digital yang relatif sangat tinggi pada provinsi tertentu bila dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain (conditional to data); (2) Klasifikasi Indeks B, dengan rentang skor 50-75 untuk menunjukkan tingkat transformasi digital daerah yang cukup baik; (3) Klasifikasi Indeks C, secara absolut menandakan provinsi pada titik ini memiliki tingkat transformasi digital yang cukup rendah dengan rentang skor 25-50; dan (4) Klasifikasi Indeks D, provinsi dengan kondisi transformasi digital rendah dilihat dari rentang skor 0-25.
Berdasarkan hasil pengujian sementara yang telah dilakukan, diketahui bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan hasil pada klasifikasi B, dengan pilar pemerintah sebagai aspek paling unggul dan pilar bisnis dengan penilaian terendah. Lebih lanjut, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi dengan nilai Indeks TDN tertinggi untuk pilar masyarakat di tahun 2022, didorong dengan peningkatan yang signifikan pada indikator di tahap fondasi. Ke depannya, diharapkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memajukan pilar bisnis dan ekosistem agar indeks dapat menjadi lebih baik lagi.
Uji validitas terhadap Provinsi Bali juga menunjukkan hasil perhitungan pada klasifikasi indeks B, dengan skor pilar terkuat yaitu jaringan dan infrastruktur, dan skor pilar terlemah terletak pada sektor bisnis. Pengukuran Indeks TDN di provinsi ini mengalami tren kenaikan selama periode 2018-2022 pada tahap fondasi dan akselerasi. Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara berada pada klasifikasi indeks C, dengan pilar dengan skor unggul yakni jaringan dan infrastruktur, serta skor pilar terendah di sektor bisnis. Berdasarkan tren, Indeks TDN Provinsi Kalimantan Barat mengalami kenaikan antar tahun untuk ketiga tahap. Meskipun begitu, nilai indeks pada tahap fondasi mengalami penurunan selama periode 2021-2022, yang kemungkinan disebabkan oleh sulitnya akses elektrisitas. Di Provinsi Sulawesi Utara, Indeks TDN juga mengalami kenaikan yang konsisten selama periode 2018-2022, terutama pada tahap akselerasi.
Dari hasil Uji Publik Indeks TDN yang dilakukan terhadap provinsi sampel, disampaikan beberapa rekomendasi kebijakan oleh LPEM UI. Seperti, perlunya perbaikan pada tahap fondasi secara intensif demi mendorong tahap adopsi dan akselerasi. Selain itu, tahap adopsi juga perlu menjadi perhatian agar tahapan perkembangan transformasi digital tetap sesuai, sebelum nantinya melangkah ke tahap akselerasi. Pada tahap akselerasi, penting untuk mempertahankan inklusivitas pada pilar jaringan dan ekosistem, serta keberlanjutan lingkungan di pilar ekosistem.
2. Tanggapan terhadap Hasil Perhitungan Uji Publik Indeks TDN
Setelah sesi pemaparan hasil perhitungan Uji Publik Indeks TDN, berbagai masukan diberikan oleh perwakilan kementerian, akademisi, dan lembaga. Menurut Raden Wijaya Kusumawardhana selaku Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kemenkominfo, diperlukan adanya penjelasan terhadap setiap key driver pada pilar/stages yang telah menunjukkan hasil pemetaan pada tiap klasifikasi indeks untuk mengidentifikasi area-area yang dapat ditingkatkan.
Lebih lanjut, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Edwin Manansang, memberikan masukan terkait perlunya menambahkan rekomendasi terkait upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong perkembangan ICT manufacturing, baik dari segi hardware maupun software. Selain itu, rekomendasi juga perlu ditujukan untuk mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi industri nasional. Sementara, Ucup Hidayat, S.Si, MM. selaku perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah SUPD II Kemendagri berharap bahwa hasil Indeks TDN dapat dirumuskan dan diimplementasikan ke dalam sebuah rekomendasi penyusunan program kegiatan pendukung transformasi digital yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing provinsi.
Dari pihak akademisi, Ketua Umum MASTEL/Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, menekankan pentingnya kehadiran Indeks TDN untuk bisa sejalan dengan indeks yang berlaku secara global. Tentunya, setiap indikator juga perlu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Dari sisi kemajuan pelaku industri, penting untuk mengukur indeks di bidang telekomunikasi (telco) dalam rangka mengetahui tingkat kelayakan kondisi industri tersebut.
Sebagai masukan pihak lembaga, perwakilan Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa metodologi yang digunakan dalam penyusunan Indeks TDN dinilai sudah baik. Untuk mendukung hasil yang lebih akurat, dapat dilakukan eksplorasi dan perbandingan antara hasil Indeks TDN dengan output yang dimiliki oleh lembaga global seperti UN-ESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific). Lebih lanjut, perwakilan dari World Bank turut mengapresiasi penggunaan indikator dan referensi dalam Indeks TDN yang sudah baik. Sebagai masukan, dapat ditambahkan indikator yang bersifat demand side, baik dari sisi pengguna, bisnis, dan masyarakat untuk mengukur tingkat kepuasan serta mengetahui jenis usage agar dapat dipahami lebih dalam terkait perkembangan demand ke depannya.
3. Diskusi dan Tanya Jawab
Hasil perhitungan Uji Publik Indeks TDN juga memperoleh tanggapan dan saran dari perwakilan instansi daerah yang hadir. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana, ST., MT., berharap Indeks TDN dapat membuka jalan untuk digitalisasi yang merata di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting.
“Teman-teman kementerian bisa kerja sama dengan teman-teman di daerah dengan dana dekonsentrasi, selain itu juga karena kami yang lebih mengetahui masyarakat di daerah kami, siapa yang perlu diajak kerja sama, sehingga semua bisa tepat sasaran menuju Indonesia emas,” ucap Gede Pramana.
Selanjutnya, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Taufik, mengharapkan bahwa Indeks TDN dapat menjadi evidence based policy dalam merumuskan kebijakan di daerah ke depan. Menyetujui hal tersebut, Kepala LPEM FEB UI memiliki tujuan yang sama agar Indeks TDN dapat menjadi rekomendasi panduan dan alat ukur untuk mengetahui prioritas kebijakan yang harus diambil pemerintah.
“Indeks ini sangat kaya. Kita bisa lihat per pilar, setiap pilarnya ada indikator, itu bisa sangat targeting untuk membuat kebijakan. Ada stage fondasi, adopsi, dan akselerasi, jadi pemerintah daerah bisa tau masalahnya ada di mana buat mendorong transformasi digital,” tutup Chaikal Nuryakin.
Simpulan
Berdasarkan hasil Uji Publik Indeks TDN yang dilakukan pada provinsi sampel, diketahui bahwa penguraian skor pada penyusunan Indeks TDN dibagi ke dalam 4 klasifikasi berdasarkan skala nilai 0-100, yakni klasifikasi Indeks A untuk tingkat transformasi digital yang relatif sangat tinggi pada provinsi tertentu bila dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain, klasifikasi Indeks B untuk menunjukkan tingkat transformasi digital daerah yang cukup baik, klasifikasi Indeks C sebagai parameter tingkat transformasi digital yang cukup rendah di suatu provinsi, dan klasifikasi Indeks D yang merujuk pada kondisi transformasi digital rendah.
Dari penguraian tersebut, hasil pengujian indeks menunjukkan beberapa provinsi telah memiliki indeks yang cukup baik dan termasuk dalam klasifikasi B, sementara sebagian provinsi lainnya masih menduduki klasifikasi indeks C dengan tingkat kondisi digital cukup rendah. Mayoritas hasil perhitungan didominasi oleh pilar jaringan dan infrastruktur dengan skor paling unggul, serta pilar bisnis yang memiliki perolehan skor rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan Indeks TDN di level provinsi, pemerintah dapat memusatkan perbaikan pada tahap fondasi, diikuti dengan perbaikan di tahap adopsi dan akselerasi. Menanggapi hasil uji publik ini, berbagai pihak seperti kementerian/lembaga, instansi daerah, akademisi, dan asosiasi turut mengharapkan agar Indeks TDN dapat terus dikembangkan sehingga kedepannya mampu menjadi acuan dalam menyusun prioritas kebijakan secara menyeluruh di Indonesia.
Visi Indonesia Digital (VID) 2045 diinisiasikan oleh Kominfo sebagai sebuah konsep yang bertujuan menyatukan rencana pembangunan digital nasional, dan diharapkan dapat menjadi rekomendasi arah kebijakan yang dapat dituangkan ke dalam rancangan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Bersama mendukung transformasi digital nasional demi mewujudkan aspirasi Indonesia Digital, untuk Indonesia maju.
Bagikan berita ini